https://youtu.be/rpuoFlW5wfE
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura menolak seluruh isi eksepsi para terdakwa kerusuhan di Kota Jayapura. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/19) dengan agenda putusan sela.