Tolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tengki Septic Individual Muchamad Nur Umlati, lewat tim kuasa hukumnya, Senin (18/11/19) mengajukan Pra-Peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jayapura. Sidang Pra Praperadilan tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sorong.