Kejaksaan Tinggi Jayapura menolak dalil-dalil yang disampaikan Penasehat Hukum dari Muchamad Nur Umlati, dalam sidang lanjutan gugatan pra peradilan, di PN Sorong, Selasa (19/11/19). Menurut termohon dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Jayapura, penetapan Kabid Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat ini, sudah sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.