https://youtu.be/Bam_zU9beQw
Direktur CV. Alko Timber Irian Sorong, Hanock Budi Setiawan alias Ming Ho, divonis 5 tahun penjara, dan denda sebesar 2,5 Milyar Rupiah subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan atau pemanfaatan pembalakan liar dengan mengubah bentuk ukuran kayu, termasuk pemanfaatan limbahnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu kurungan selama 9 tahun dan denda 20 Milyar Rupiah.