https://youtu.be/fsSI01iXVLg
Satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai Malawili Aimas, Kab. Sorong, berinisial IK, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (16/10/19). IK adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR provinsi Papua Barat, dalam proyek tersebut. Sementara tersangka lainnya, RS, Direktur PT. Indo Papua Mustika, dijadwalkan akan diperiksa pekan depan.