https://youtu.be/YJY3UnS9ZYM
Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon termasuk pemeriksaan lapangan, Kejaksaan Negeri Sorong, akhirnya menetapkan Dua Tersangka, dalam kasus dugaan Korupsi, Proyek Normalisasi Kali Malawili, Kabupaten Sorong Papua Barat. Kedua Tersangka tersebut adalah, Direktur PT Indo Papua Mustika, berinisial RS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dari Dinas PUPR, Provinsi Papua Barat, berinisial IK.