https://youtu.be/9MlVFQp7yq4
Direktur P-T Jaya Molek Perkasa Stevina Disma Arlinda dituntut tiga tahun penjara dalam sidang kamis sore 11 juli 2019 di Pengadilan Negeri Sorong Jaksa Penuntut Umum Imran Misbach menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar Pasal 3-7-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa berpendapat perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan Di Masyarakat dan membuat korbannya kehilangan uang milyaran rupiah namun Jaksa juga mempertimbangkan peran Terdakwa sebagai Tulang Punggung Keluarga.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Ketua Majelis Hakim Dinar Pakpahan memberikan waktu satu minggu kepada Terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledooi.
Meski tidak didampingi Penasihat Hukumnya terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara lisan Majelis Hakim juga mempersilahkan Terdakwa untuk mengajukan keringanan hukuman Jika Terdakwa merasa tuntutan hukuman dari jaksa terlalu berat.
Terdakwa Stevina Disma Arlinda terjerat hukum Karena Dituduh Melakukan penipuan dengan cara meminjam uang kepada Ruliwaty Simanjuntak untuk membiayai proyek pembangunan Perumahan Subsidi pinjaman tersebut diberikan korban kepada terdakwa secara bertahap pada mei hingga agustus 2017 silam.
Namun hingga saat ini,Terdakwa tak kunjung mengembalikan uang korban akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Tiga Milyar Seratus Juta Rupiah.
-Tim Liputan Papua Channel