https://youtu.be/s0H7fYRPfu4
OS dan EE tidak berkutik saat dibekuk anggota Polsek Depapre kabupaten Jayapura Papua. Dari tangan mereka Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 kantong ganja berukuran sedang dan satu kantong berukuran kecil. Keduanya sudah menjadi target operasi karena diduga merupakan pelaku penyelundupan ganja dari negara tetangga Papua Nugini melalui jalur laut menggunakan speedboat.
OS dan EE dijerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Keduanya sudah ditahan di rutan Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.