https://youtu.be/QNUBrmeEyNs
Sejumlah tempat usaha di Kota Sorong masih menggunakan izin usaha yang sudah tidak berlaku atau kadaluarsa. Hal ini terbukti ketika dilakukan inspeksi mendadak oleh beberapa dinas terkait pada Senin (01/07/19). Padahal, saat ini perpanjangan izin usaha dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui layanan OSS di situs www.oss.go.id.