https://youtu.be/xNd6HBl-9cs
Warga di perumahan-28 Jl. kanal victory, distrik remu selatan kota sorong mengaku belum menerima surat jaminan dari pemkot sebagai dasar hukum untuk tetap menempati lahan setelah pemkot sorong kalah dalam perkara melawan pemilik lahan, Edward Tendean dan diharuskan membayar ganti rugi 2,5 milyar rupiah.
Dengan adanya surat jaminan dari pemkot, warga berharap agar pemilik lahan tidak mengusir mereka.
Asisten-I setda Kota Sorong, Rahman menegaskan surat jaminan telah ditertibkan sejak 29 mei 2019 namun karena kesibukan staf hingga kini surat tersebut belum sempat diantarkan kepada warga.
Sengketa lahan di perumahan-28 kini telah memiliki kekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung nomor 2174K / PDT / 2015. Pemerintah Kota Sorong diwajibkan membayar lahan milik Edward Tendean seluas kurang dari satu hektar. Dinas Sosial Pemeritah Kota membangun rumah-rumah panggung di lahan tersebut bagi warga yang digusur setelah pembangunan Bandara Deo tahun 2004 silam.