Tuesday, 8 October 2024

MARAKNYA KASUS CURANMOR, WARGA DIMINTA WASPADA & JANGAN TERGIUR HARGA MURAH

-

https://youtu.be/FqP6A-jZUT4

Jayapura, Papua Channel – Dalam kurun waktu bulan Oktober 2018, Polres Jayapura Papua telah berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor yang merupakan barang hasil curian. Sebanyak 19 unit diantaranya telah memiliki laporan kehilangan yang ditangani oleh Polsek Abepura, sementara 3 unit lainnya ditangani oleh Polres Jayapura dan Polsek Sentiani Kota.

Menyikapi persoalan ini, pihak kepolisian menghimbau agar masyarkat lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan kendaraan bermotor yang dijual dengan harga murah. Bahkan jika terbukti membeli sepeda motor atau barang hasil curian, masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru