https://youtu.be/Kt0Gvxm0aqk
Danlanud Silas Papare, Jayapura, Papua, Marsma. Tri Bowo Budi Santoso meminta maaf kepada korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh 6 anggota Paskhas TNI-AU. Tuntutan denda sebesar 200 Juta Rupiah yang diajukan oleh pihak keluarga korban dinilai terlalu berat, sehingga pihaknya akan terus melakukan mediasi agar mendapat keputusan terbaik.