https://youtu.be/niVtiJrOork
Polres Sorong Kota berhasil membekuk 2 anak berhadapan hukum, yakni AYS dan NG, yang melakukan penganiayaan terhadap rekannya, sesama pelajar SMK. Tindakan tersebut dilakukan dengan motif balas dendam, buntut dari peristiwa saling serang antar 2 kelompok pelajar pada Rabu 15 Agustus 2018.