https://youtu.be/kBDbdcWW018
Dalam membentuk Ormas, seringkali masyarakat belum memahami dengan baik tugas dan fungsi Ormas yang akan dibentuk, untuk itu pihak pemerintah kabupaten Tambrauw melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013.