https://youtu.be/kkhc5gZiFDI
Badan Penyelengara Jaminan, BPJS Kesehatan membantah isu yang beredar di masyarakat tentang dihapuskannya pelayanan pembayaran persalinan, terkait diterbitkannya Peraturan Direksi Nomor 3 Tahun 2018. BPJS menyatakan, peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.