https://youtu.be/cjwPJt-KT38
Polres Biak Numfor, Papua, meringkus 5 pelaku Curanmor beserta sejumlah barang bukti. Dua pelaku diantaranya masih di bawah umur, dan akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 hari.