https://youtu.be/r9Gnr0DkaHw
Pemerintah Provinsi Papua memutuskan untuk menghapus denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Putusan tersebut dituangkan melalui SK Gubernur Nomor 188.4/291/tahun 2018, dan berlaku selama 3 bulan.
https://youtu.be/r9Gnr0DkaHw
Pemerintah Provinsi Papua memutuskan untuk menghapus denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Putusan tersebut dituangkan melalui SK Gubernur Nomor 188.4/291/tahun 2018, dan berlaku selama 3 bulan.