Tuesday, 15 October 2024

BAWA PARANG KE TEMPAT UMUM, SEORANG PASTOR DITUNTUT 18 BULAN PENJARA

-

https://youtu.be/e0aLzVlVT7E

Seorang Pastor dituntut hukuman penjara selama 18 bulan, akibat tindakannya membawa alat tajam ke tempat umum. Usai pembacaan tuntutan, Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan diri secara lisan maupun tulisan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru