https://youtu.be/e0aLzVlVT7E
Seorang Pastor dituntut hukuman penjara selama 18 bulan, akibat tindakannya membawa alat tajam ke tempat umum. Usai pembacaan tuntutan, Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan diri secara lisan maupun tulisan.