https://youtu.be/MMttCaDdyKc
Sidang kasus pembunuhan terhadap Vita Angie, warga Nombokrang, Jayapura, Papua, pada November 2017 silam, rabu sore 09 Mei 2018, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas 1A, menuai keberatan dari pihak keluarga.
Vita yang merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jayapura, Papua, dibunuh oleh tersangka di kosnya, Kali Acai, Distrik Abepura, Kelurahan Awiyo, Kota Jayapura , Papua, dan baru di ketahui jasadnya 2 hari setelah kejadian.
Dalam persidangan pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Abdul Gafur Bungin, terdakwa Rahmat terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan di jatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu ibu korban, Atin Afira, merasa kecewa atas putusan hakim. menurutnya hukuman yang diberikan, tidak sesuai dengan pembunuhan yang dilakukan terdakwah terhadap putrinya. Keluarga menuntut pelaku seharusnya mendapat hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Motiv dari pembunuhan terhadap vita, di duga karena pelaku terlilit hutang, dan ingin menguasai harta korban. Akhirnya pelaku nekat membunuh dengan sadis, hingga terdapat sedikitnya 12 luka tusukan pada tubuh korban.