Thursday, 23 January 2025

POLRES SORONG KOTA AMANKAN 2 PELAKU BEGAL SADIS

-

https://youtu.be/u8uMW5VTv0Q

Satuan Reskrim Polres Sorong Kota berhasil menangkap 2 pelaku begal sadis. Dua pelaku begal ini melakukan kejahatannya masing-masing pada bulan Juli 2017, dan bulan April 2018. Dalam aksinya, para pelaku beraksi dengan menggunakan parang untuk melukai korbannya.

Pelaku berinisial J-A, melakukan aksi kejahatannya terhadap korban yang adalah seorang tukang ojek. Kejadian Bermula Saat Korban Diminta Untuk Mengantarkan Pelaku Dari Daerah Jalan Baru Ke Daerah Kilometer Tujuh Gunung. Ketika sampai di tempat yang dituju, pelaku turun dan langsung mengancam korban dengan sebilah parang. Namun karena korban melakukan perlawanan, pelaku akhirnya melukai korbannya.

Pelaku J-A ditangkap aparat setelah melarikan diri ke kampung halamannya di Daerah Sorong Selatan selama kurang lebih 10 bulan. Dari tangan pelaku J-A, Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 47 sentimeter.

Sementara itu, pelaku lain berinisial S-Y, melakukan aksinya pada 25 april 2018, di daerah depan kantor Walikota. Saat itu korban mengendarai motor berhenti di tepi jalan untuk menerima telpon, pelaku yang mendekati korban dari arah belakang langsung mengayunkan parangnya, dan berhasil merebut handphone korban. Saat korban melakukan perlawanan dan berusaha merebut kembali hanphone miliknya, 2 orang lainnya datang membantu pelaku, korban akhirnya melarikan diri ke Polres Sorong Kota untuk melaporkan kejadian ini. Dari tangan pelaku S-Y, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit smartphone, dan sebilah parang sepanjang.

Para pelaku masing-masing J-A dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sedangkan pelaku S-Y dijerat dengan Pasal 365 Tentang Pencurian Dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru