https://youtu.be/rFeWjBt8_bk
Pemerintah Daerah jangan takut berinovasi, karena sudah ada landasan hukum yang mengatur mekanisme tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017.
Hal ini disampaikan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, saat membacakan sambutan tertulis menteri dalam negeri, pada upacara peringatan hari Otonomi Daerah ke-22, tahun 2018.
Meski demikian, Bupati mengingatkan, transparansi dan partisipasi publik harus dijadikan sebagai dasar dan tolak ukur utama, dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga dapat di pertanggung jawabkan kepada rakyat, karena penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih, merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah proses demokrasi.
Upacara diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, di lingkup pemerintahan daerah Teluk Bintuni.