Penasehat hukum Muchamad Nur Umlati, tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan tengki Septic di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat membantah replik yang disampaikan kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jayapura dalam sidang Selasa (19/11/19). Muchamad Nur Umlati bahkan menuding penatapan dirinya sebagai tersangka adalah prematur karena tidak memiliki cukup bukti.