DUA PENGEDAR GANJA KAWASAN DI POS 7 SENTANI DITANGKAP POLISI

0
202

https://youtu.be/ssjmF-BF5fM

Dua pemuda pengedar Ganja dengan sejumlah barang bukti telah diamankan Satuan Narkoba Polres Jayapura, Papua. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan dijerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf (A) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here