Dijanjikan Proyek di Beberapa Daerah di Papua Korban Ditipu 1 Milyar

0
333

Jayapura,Papuachannel.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura tengah menangani kasus penipuan yang merugikan korbannya sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, saat ditemui diruang kerjanya Sabtu, 30/09 siang, ia mengatakan dari kasus tersebut sudah ditahan seorang tersangka berinisial TW (49).

“Kasusnya berawal saat korban OS (47) dan pelaku TW (49) yang dikenalkan oleh saksi S (42) dan bertemu di salah satu cafe yang ada di Sentani pada tanggal 11 Juni 2023, dari pertemuan tersebut pelaku TW mengaku mengenal seseorang berinisial IM yang bekerja di Kementerian PU & PR RI dan menjanjikan 3 proyek diantaranya pembangunan sekolah di Merauke dengan nilai Rp. 35.000.000.000., – (tiga puluh lima milyar rupiah) dan pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp.250.000.000., (dua ratus lima puluh juta rupiah), jalan di Elelim dengan nilai proyek sebesar Rp. 63.000.000.000., (enam puluh tiga milyar rupiah) korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah) dan penanganan longsoran di Puncak Jaya dengan nilai Rp. 28.000.000.000.,- (dua puluh delapan milyar rupiah) serta meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 250.000.000.000.,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku terhadap korban sebesar Rp.126.000.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar rupiah),” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut korban menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah) yang dikirim bertahap atau 3 kali.

“Saat ini pelaku TW (49) sudah kami tahan, dari hasil penyelidikan juga pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) ke saudara IM yang menurut pelaku merupakan orang di kementrian PU & PR, untuk IM sudah kami layangkan surat panggilan yang ke 2 (dua) namun belum hadir karena yang bersangkutan diluar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat, pelaku TW (49) terancam pasal 378 KUHP dan / atau pasal 372 KUHPIDANA JO pasal 55
ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHPIDANA
tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Nantikan berita terupdate seputar Papua, hanya di www.papuachannel.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here