Peristiwa pembunuhan terjadi di jalan Youmake, Pasar Baru Sentani, kabupaten Jayapura, Papua pada Kamis dini hari (13 Oktober 2022). Korban pembunuhan berinisial MY yang adalah seorang penjaga kios tewas akibat terkena tusukan pisau pada bagian dada sebelah Kanan, tangan Kiri dan kanan serta pinggang.
Dua pelaku penikaman masing-masing berinisial TT (pria 28 tahun) dan YE (pria 26 tahun) telah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka, saat jumpa pers (Sabtu 15 Oktober 2022), mengatakan, pembunuhan ini berawal saat kedua pelaku yang dipengaruhi miras mendatangi kios yang dijaga korban.
Kedua pelaku meminta rokok kepada korban namun tidak diberi. Kedua pelaku pun emosi dan langsung menikam korban dengan sebilah pisau.
Saat ini, kedua pelaku pembunuhan telah mendekam di sel Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat Dua ke-Tiga KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*red)
