UNGKAP KASUS JARINGAN LISTRIK, PENYIDIK KEJARI SORONG BERENCANA PANGGIL PEMILIK PT FOURKING MANDIRI

0
318

https://www.youtube.com/watch?v=2cg57mtt-Os
Kota Sorong – Pemeriksaan terhadap direktur PT. Fourking Mandiri Besari Tjahyono terus dilakukan secara maraton oleh penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Sorong dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Untuk menggali informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut penyidik berencana memanggil pemilik PT. Fourking Mandiri Hendrik Wairara dan Selvy Wanma untuk dimintai keterangan.

Kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Sorong, Khusnul Fuad ketika dikonfirmasi terkait kemungkinan pemanggilan tersebut mengakui pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik PT. Fourking Mandiri namun belum memastikan kapan akan dilakukan penyidik masih menggali beberapa dokumen dari tersangka sebelum melakukan pemanggilan tersebut. “Kami mengagendakan untuk melakukan pemanggilan untuk kapannya kami masih berproses karena ada beberapa dokumen yang kami butuhkan dan beberapa keterangan dari pak Besari Tjahyono. Intinya kami akan melakukan pemanggilan tetapi kami masih menunggu dokumen-dokumen yang lain termasuk kami masih berproses melakukan pemeriksaan terhadap BT” Kata Fuad.

Dalam kasus dugaan korupsi yang bersumber dari APBD kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 kejaksaan negeri Sorong menetapkan tiga tersangka masing-masing Willem Pieter Mayor yang kini sedang menjalani hukuman atas vonis pengadilan selama empat tahun, kemudian Paulus Tambing mantan kepala dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat saat ini dalam kondisi sakit keras dan belum dilakukan penahanan dan Besari Tjahyono sebagai kontraktor pelaksana sekaligus direktur PT. Fourking Mandiri. Besari Tjahyono dan dua koleganya diduga meraup keuntungan besar dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi Raja Ampat tahun anggaran 2010 sebesar 1,3 milyar Rupiah lebih. Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

-Tim liputan Papua Channel-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here