https://www.youtube.com/watch?v=2XgV_KAC3yU
Kota Jayapura – Satuan patroli Lantamal-X Jayapura menangkap lima orang pelaku pelangar keimigrasian dan penyuludupan barang dan tanaman saat melintas di perairan batas wilayah Indonesia Papua Nugini menggunakan speedboat kamis 09 Desember. Prajurit mengamankan barang bukti berupa tiga karung biji kakao kering dan satu ekor burung rangkong. Danlantamal-X Jayapura Brigjen TNI Marinir Feryanto Marpaung mengatakan, lima pelaku yang ditangkap ini dua diantaranya warga negara asing asal Papua Nugini. Keduanya WNA tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi sehingga akan diserahkan ke kantor imigrasi Jayapura.
Untuk tiga pelaku lainya akan di proses hukum di ditpolair polda Papua. Barang bukti biji kakao akan diserahkan ke balai karantina sementara satu ekor burung akan di kordinasikan dengan BKSDA Papua. Kelima pelaku akan di kenakan tiga pasal undang-undang nomor 17 tahun 2016, pasal 33 jumto pasal 86 uu nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan selanjutnya tindak pidana keimigrasian undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 113.
-Tim liputan Papua Channel-