4 TAHUN BURON, KORUPTOR JARINGAN LISTRIK DI RAJA AMPAT DITANGKAP

0
363

https://www.youtube.com/watch?v=XOd-pwQ1ZdQ
Kota Sorong – Tim pidana khusus dan intel kejaksaan negeri Sorong yang diback up tim tangkap buron kejaksaan Agung RI dan kejaksaan tinggi Papua Barat menangkap Besari Tjahjono tersangka kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Besari langsung diterbangkan ke Sorong sebelumnya diperiksa di kejaksaan tinggi Papua Barat, Jumat 26 November.

Tiba di kejaksaan negeri Sorong, Besari langsung dibawa ke ruang seksi pidana khusus kejaksaan untuk diperiksa dan proses kelengkapan pemberkasan. Besari sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang dan telah buron selama empat tahun dan ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Karet Pedurenan Raya Setia Budi, jakarta selatan.

Kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri Sorong Khusnul Fuad menjelaskan, sejak tahun 2018 kejaksaan negeri Sorong menetapkan Besari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Setelah dilayangkan pemanggilan terhadap besari yang bersangkutan melarikan diri ke luar Papua dan akhirnya di tangkap di Jakarta Kamis, 25 November.

Menurut Fuad, dalam kasus dugaan korupsi tersebut hasil audit BPKP menunjukan kerugian negara sebesar 1,3 miliar Rupiah lebih.

“Tim intel sudah berkoordinasi dengan intel kejati dan intel kejaksaan agung mengenai DPO yang saya mintakan ke kasi intel dan sudah ditindak lanjuti dan info update terakhir kita mendapatkan informasi yang bersangkutan di Jakarta. yang bersangkutan menjadi DPO dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan rendah menengah pada kabupaten Raja Ampat, dinas pertambangan tahun anggaran 2010” Terang Fuad.

Dalam kasus ini kejari menetapkan tiga tersangka masing-masing Willem Pieter Mayor yang kini sedang menjalani hukuman atas vonis pengadilan selama empat tahun, Paulus Tambing mantan kepala dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat saat ini dalam kondisi sakit keras dan belum dilakukan penahanan dan Besari Tjahyono sebagai kontraktor pelaksana sekaligus direktur PT. Fourking Mandiri.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

-Tim liputan Papua Channel-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here