https://www.youtube.com/watch?v=IzFJaNfPCfk
Kota Sorong – Merasa tidak puas atas tindakan pengamanan yang dilakukan kepolisian, warga bernama Sahril Wabua melapor ke SPKT polres Sorong Kota. Tindakan pengamanan yang diprotes Sahril terjadi saat penertiban lahan sengketa Sabtu 20 November 2021 di kawasan Kampung Pisang kelurahan Remu, Kota Sorong.
Sahril merasa tidak puas karena spanduk larangan serta seng dan papan miliknya dibongkar tanpa sepengetahuan dirinya. Bahkan Sahril menuding oknum petugas dalam regu pengaman berinisial I bersikap arogan. Karena itu Sahril meminta kepolisian bertindak tidak adil terhadap dirinya selaku salah satu pihak yang sedang bersengketa.
Atas peristiwa pembongkaran spanduk larangan miliknya, Sahril telah membuat laporan bernomor LP/ 1.303/XI/2021/Papua Barat/res sorong kota, tertanggal 22 November. Laporan tersebut juga telah ditindak lanjuti Sah-ril ke bagian propam untuk mengadukan tindakan oknum petugas berinisial I.
Atas laporan ketidakpuasan warga terhadap tindakan kepolisian, kabag OPS Polres Sorong Kota AKBP Eduard Panjaitan menyatakan, pengamanan dilakukan berdasarkan SOP karena ada pengaduan salah satu pihak dalam sengketa tanah. Menurut Eduard, pihak tersebut mengadu kepada polisi karena merasa dirugikan akibat tidak dapat beraktifitas di atas lahan sengketa sebab terhalang fasilitas milik Sahril. Sedangkan terkait tudingan arogansi oknum berinisial I, Eduard menegaskan jika terbukti melakukan perusakan fasilitas milik Sahril maka akan ditindak sesuai kode etik dan prosedur kepolisian.
Sengketa atas tanah seluas 58 meter persegi terjadi antara Sahrir dan warga lainnya bernama Irianto. Dalam sengketa tersebut, Sahrir dan saudari perempuannya Sarti selaku tergugat telah dinyatakan menang di tingkat pengadilan negeri sorong dan pengadilan tinggi Papua namun pihak penggugat Irianto dikabarkan sedang mengajukan kasasi ke mahkamah agung.
-Tim Liputan Papua Channel-

