Monday, 10 November 2025

POLISI GAGALKAN PENYELUNDUPAN GANJA KE PAPUA BARAT

-

https://www.youtube.com/watch?v=ZN2rNq8YQ7Y
Kota Jayapura – Satuan resnarkoba polresta Jayapura mengagalkan penyuludupan narkotika jenis ganja di perbatasan RI-PNG tepatnya di pertigaan Lokbon kampung Mosso, distrik Muaratami, Sabtu 20 november. Polisi juga mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial, YJM 21 tahun dan GFR 17 tahun. Saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan kepada aparat. Kasat resnarkoba polresta Jayapura Iptu Alamsyah Ali mengatakan, kedua tersangka berserta barang bukti 40 paket ganja ukuran besar telah diamankan di mapolresta guna penyelidikan selenjutnya. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui ganja bernilai puluhan juta rupiah tersebut rencana akan dikirim ke salah satu kabupaten kota di wilayah Papua Barat menggunakan kapal putih. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara namun apabila timbangan melebihi 1 kg lebih maka akan disangkakan ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.

-Tim Liputan – Papua Channel-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru