OKNUM POLISI PEMBAKAR ISTRI DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

0
274

https://www.youtube.com/watch?v=NC7NDVh-zZ4
Kota Sorong – Dengan wajah lesu Bripka I Putu Susitana, oknum anggota polisi yang diduga membakar istrinya, Bidasari Sahabudin hingga tewas, masuk ruang sidang Cakra pengadilan negeri Sorong, Kamis 21 Oktober 2021. Sidang lanjutan ini beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya jakasa penuntut umum Katrina Dimara menuntut terdakwa dua belas tahun penjara. Terdakwa melanggar pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf H, Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, namun atas pertimbangan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan lima orang anak dan istri pertamanya.

Kejadian naas yang menyeret Bripka I Putu Susitana terjadi pada 28 April lalu sekitar pukul 12.00 wit, di jalan Tribrata RT03/RW002, kelurahan Dom Timur, distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat. Dari keterangan saksi-saksi di persidangan, diketahui terdakwa membakar Bidasari Sahabudin, istrinya sendiri saat keduanya terlibat adu mulut.

Terdakwa juga sempat memukul korban. Terdakwa bahkan membuka kompor yang biasa digunakan korban untuk memasak kemudian mengambil minyaknya dan menyirimkannya ke tubuh korban kemudian membakar korban menggunakan korek api. Melihat istrinya terbakar, terdakwa sempat berteriak dan meminta bantuan kepada tetangganya yang kemudian melarikan korban ke RSUD Sele Be Solu. Setelah dua minggu dirawat, korban akhirnya meninggal akibat infeksi pada luka bakar di sekujur tubuhnya.

-Tim liputan Papua Channel-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here