Jayapura,papuachannel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua resmi menahan Sekda Keerom Trisiswanda Indra, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial tahun 2018, yang merugikan negara sebesar 18,2 miliar rupiah lebih.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes. Pol. Ade Sapari mengatakan, penahanan Sekda Keerom dilakukan atas kasus yang menjeratnya, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala BPKAD Kabupaten keerom pada tahun 2018. Sekda Keerom resmi ditahan pada minggu malam, 14 april 2024, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan 18 saksi lainnya.
Penahanan tersangka juga dilakukan atas dasar hasil audit BPKP dikeluarkan pada tanggal 5 april 2024, yang menegaskan adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 18,2 miliar lebih.
“Tadi malam tim sudah melakukan upaya hukum kepada mantan kepala BPKAD yang saat ini menjabat sebagai Sekda Keerom, atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat perorangan yang bersumber dari DPA BPKAD tahun anggaran 2018, dengan kedurian negara 18,2 miliar. Yang bersangkutan kooperatif, dan sudah di tetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Direskrimsus Polda Papua, Kombes. Pol. Ade Sapari, Senin (15/04/2024).
Lanjut Kombes. Pol. Ade Safri, atas perbuatannya mantan kepala BPKAD yang saat ini menjabat sebagai Sekda Keerom, akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 uu nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1e, KUHPidana dan pasal 33 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Dalam kasus ini, yang bersangkutan belum menjabat sebagai Sekda Keerom, dan sebenarnya ada dua tersangka, namun satu calon tersangka meninggal dunia, sehingga tersangka sampai saat ini baru 1 orang, dan akan terus didalami, apakah ada pihak lain yang ikut dalam kasus ini,” tegas Kombes. Pol. Ade Sapari.
Nantikan berita terupdate seputar Papua, hanya di www.papuachannel.com