Saturday, 3 June 2023

INI 9 TUNTUTAN BURUH YANG DISAMPAIKAN KE PEMPROV PAPUA BARAT DAYA

-

Papua Barat Daya, Papuachannel.com – Memperingati hari buruh tahun ini, Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-provinsi Papua Barat Daya menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah. Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan aliansi yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) tertuang dalam 9 poin pernyataan yang dibacakan pada Jumat 05 Mei 2023.

Pernyataan sikap yang dibacakan Ketua KSPSI provinsi Papua Barat Daya, Muslimin Basir adalah :

  1. Menuntut pemerintah agar segera mencabut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja (Omnibus Law).
  2. Menuntut DPR-RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk menjamin kepastian hukum penyelesaian hak-hak pekerja/buruh.
  3. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga.
  4. Menolak RUU Kesehatan karena dinilai tidak berkeadilan.
  5. Mendesak pemerintah menghapus sistem alih daya (Outsourcing) dan menolak upah murah.
  6. Mendesak pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Papua Barat Daya segera menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Sorong.
  7. Mendesak pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah kabupaten/kota yang ada di bawahnya agar segera membentuk dewan pengupahan guna menjamin kepastian upah bagi pekerja/buruh.
  8. Mendesak pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah kabupaten/kota yang ada di bawahnya segera menerbitkan Perda ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja lokal.
  9. Meminta pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah kabupaten/kota yang ada di bawahnya menjamin pengembangan dan pengelolaan sumber daya organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan mengalokasikan dana pembinaan dalam RPJMD.

Atas pernyataan sikap yang disampaikan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh, Plt. Kadisnakertrans & ESDM provinsi Papua Barat Daya, Suroso menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk mencabut atau merevisi undang-undang.

Akan tetapi, Suroso menambahkan pemerintah provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan untuk membuat regulasi guna perlindungan hak-hak pekerja lokal sejalan dengan amanat UU Otsus.

Sedangkan terkait pengadilan hubungan industrial di wilayah Papua Barat Daya, pemerintah Provinsi akan segera mendorong pembentukannya.

Nantikan berita terupdate seputar Papua, hanya di www.papuachannel.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru