Dua Belas terdakwa kasus pembakaran tempat hiburan malam Double O Sorong dituntut dengan pasal berbeda. Dua di antara para terdakwa yaitu Fredek Musa Kulkiawar Alias Galang dan Edo Fander Weden terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melanggar pasal 187 ayat (3) KUHP.
12 Terdakwa “Double O” Sorong Dituntut Pasal Berbeda, Ancaman Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara
-