Saturday, 3 June 2023

Menang Di PTUN Jayapura, Yakob Kareth Meminta Pemkot Sorong Kembalikan Jabatannya

-

Tim kuasa hukum Yakob Kareth menyatakan surat keputusan nomor 821.2/09/BKPSDM/2022 terbukti cacat prosedur sehingga majelis hakim PTUN Jayapura mengabulkan gugatan kliennya Yakob Kareth. Untuk itu, Pemkot Sorong diminta segera mengembalikan Yakob Kareth dalam jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru