Tim kuasa hukum Yakob Kareth menyatakan surat keputusan nomor 821.2/09/BKPSDM/2022 terbukti cacat prosedur sehingga majelis hakim PTUN Jayapura mengabulkan gugatan kliennya Yakob Kareth. Untuk itu, Pemkot Sorong diminta segera mengembalikan Yakob Kareth dalam jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Menang Di PTUN Jayapura, Yakob Kareth Meminta Pemkot Sorong Kembalikan Jabatannya
-