Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait aksi pengibaran bendera Bintang Kejora dan penyerangan terhadap aparat di kampus Universitas Sains Dan Teknologi Jayapura. Tiga tersangka di antaranya dilenakan pasal makar.
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pengibaran Bintang Kejora Di Kampus UST Jayapura
-