Wednesday, 27 September 2023

Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Kejaksaan Sorong Diminta Tidak Tebang Pilih

-

Kejaksaan Negeri Sorong hingga saat ini belum memanggil pemilik PT Fourking Mandiri, Selvy Wanma alias SW untuk diperiksa.

Padahal SW telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan pihaknya sudah pernah memeriksa SW. Namun pemeriksaan tersebut dilakukan ketika SW masih berstatus sebagai saksi.

Yang bersangkutan kapasitasnya diperiksa sebagai tersangka, saat ini belum dilakukan. Tetapi terhadap saksi-saksi, kami sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini sedang berjalan. Untuk kapasitasnya sebagai tersangka, saat ini kami belum melakukan panggilan ”, ungkap Khusnul Fuad.

Jatir Yuda Marau, kuasa hukum salah satu tersangka, menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Sorong yang terkesan tebang pilih dalam menangani kasus yang menjerat kliennya.

Menurut Jatir Yuda Marau, hasil pemeriksaan terhadap 3 tersangka lain yaitu Jan Piter Mayor, Bsar Cahyono dan Kliennya, Paulus Tambing, serta fakta-fakta persidangan terungkap bahwa aliran dana proyek mengalir ke rekening pribadi SW.

Dua tersangka masing-masing Jan Piter Mayor dan Bsar Cahyono telah menjalani hukuman. Sementara tersangka Paulus Tambing sudah ditetapkan sebagai tahanan kota.

Oleh sebab itu, Jatir Yuda Marau meminta Kejaksaan Negeri Sorong segera memanggil dan memeriksa SW agar ada keseimbangan dan keadilan dalam penegakan hukum.

Penegakan hukum jangan ada tebang pilih ! Sudah 3 orang di sana yang menjadi tersangka dan terpidana. Sudah jelas putusan pengadilan ! Aliran dananya kemana ? Siapa yang harus bertanggung jawab. Putusan pengadilan sudah inkracht dan telah diterima juga oleh kejaksaan bahwa aliran dana semuanya itu mengalir ke SW. Oleh karena itu tidak ada alasan, SW patut dipanggil untuk diperiksa dan disidangkan. Kalau memang tidak mau datang untuk diperiksa, Kejaksaan dipersilahkan menggunakan upaya paksa ”, kata Jatir Yuda Marau. (*red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru