Wednesday, 27 September 2023

Diperiksa Selama 6 Jam, Tersangka Korupsi Di Raja Ampat Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

-

Tersangka kasus tindak pidana korupsi, Paulus Tambing (alias PT) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa 11 Oktober 2022 untuk mengikuti pemeriksaan tahap dua terkait kasus yang menjeratnya.

Tersangka diketahui telah datang tepat waktu bersama kuasa hukumnya, Jatir Yuda Marau, sesuai jadwal yang tertera pada surat pemanggilan yakni pukul 10 pagi. Akan tetapi, tersangka sempat meminta izin ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan rutin akibat penyakit jantung yang sedang dideritanya.

Setelah kembali dari rumah sakit tersangka kemudian menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, pukul 13.00 WIT. Pemeriksaan sempat terhenti beberapa kali karena tersangka meminta izin untuk minum obat.

Tadi sempat lama dalam hal pemeriksaan kesehatan. Karena yang bersangkutan dari sisi usia sudah 72 tahun. Selanjutnya ada beberapa kondisi fisik dalam arti yang diderita oleh yang bersangkutan, maka dengan pertimbangan objektif berdasarkan surat penjelasan dan keterangan serta medical check up dari dokter dan pertimbangan kami selaku jaksa penuntut umum untuk penahan dalam penahanan kota ” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad.

Setelah diperiksa selama kurang lebih enam jam tersangka PT akhirnya ditetapkan penyidik sebagai tahanan kota. Kuasa Hukum PT. Jatir Yuda Marau menjelaskan kliennya menderita sejumlah penyakit karena usianya yang sudah berusia lanjut.

Karena pertimbangan kesehatan tersebut, Kuasa Hukum mengajukan PT sebagai tahanan kota dan disetujui penyidik kejaksaan.

Memang klien kami selama ini dalam perawatan khusus. Pertama yang bersangkutan sakit, sesuai keterangan dokter harus dirawat secara khusus. Dengan pertimbangan itu makanya tahap dua hari ini kami mengajukan penangguhan penahanan namun penangguhan penahanan itu dibatasi, penahanan tetap dilakukan tapi dalam status penahanan kota, dengan pertimbangan klien kami telah berusia lanjut, sudah 72 tahun ” ujar Jatir Yuda Marau.

PT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada 10 Oktober 2018 dalam kasus tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun anggaran 2010 dengan nilai proyek Enam Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah.

Sempat buron selama kurang lebih empat tahun, mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Raja Ampat itu ditangkap tim kejaksaan di Sleman, Yogyakarta pada 20 April 2022. (*red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru