Saturday, 3 June 2023

RMH, Buronan Kasus Mulitasi 4 Warga Mimika Telah Ditangkap Polisi

-

Setelah buron selama kurang lebih 1.5 bulan, Roy Marten Howay (RMH), buronan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Mimika akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, RMH diamankan dari rumah orang tuanya, jalan Cemara, Distrik Wania, Sabtu 08 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 WIT.

” Benar pada Sabtu kemarin, DPO Roy Maten Howay berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya. Saat ditangkap, RMH bersembunyi di atas plafon rumah. Tim langsung membawa RMH ke Mapolres Mimika untuk dimintai keterangan “, kata AKBP I Gede Putra, dalam jumpa pers Minggu (9/10).

Kapolres menambahkan, setelah diperiksa RMH mengakui perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. RMH dijerat pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Jiwa orang (Pembunuhan) dan atau Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

RMH ditetapkan dalam DPO karena terlibat dalam pembunuhan terhadap 4 warga Mimika pada Senin 22 Agustus 2022. Saat itu, RMH dan 9 tersangka lainnya menyamar sebagai penjual amunisi. Sementara para korban diduga merupakan penyuplai amunisi ke kelompok separatis Papua.

Usai melakukan pembunuhan dan mutilasi, para tersangka menghilangkan jejak dengan membakar mobil yang diduga digunakan para korban. Potongan tubuh para korban lalu dibuang ke sungai.

Setelah itu para tersangka membagi uang hasil rampasan sesuai dengan peran masing-masing. Sebelum RMH, 9 tersangka telah ditangkap terlebih dahulu, 6 di antaranya merupakan oknum anggota TNI. (*red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru