Penilaian Biro Pusat Statistik tahun 2021, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kabupaten Tambrauw yaitu 53,71 %. indeks tersebut tergolong rendah rendah dibandingkan kabupaten lainnya di Papua Barat.
Salah satu penyebab rendahnya IPM kabupaten konservasi Ini adalah luas wilayah pemerintahannya yang mencapai 11.592 Km² dan terdiri dari 29 distrik serta 216 kampung.
Untuk itu, Pemda Kabupaten Tambrauw berencana melepaskan 11 distrik ke wilayah pemerintahan kabupaten Manokwari Dan Sorong, guna mendokrak IPM-nya.
Penjabat Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu menyatakan, distrik yang akan dilepas yaitu Mawabuan, Senopi, Kebar, Manekar, Kebar Selatan, Amberbaken, Kebar Timur, Amberbaken Barat, Kasi, dan distrik Pubuan.
“ Jadi yang kita lepas itu Mawabuan, Senopi, Kebar, dia mekarkan jadi Manekar. Kemudian ada Kebar Selatan, kemudian Kebar Timur, kemudian ada Amberbaken, Amberbaken Barat, Kasi, Pubuan. Ada 11 itu yang kita lepaskan. Sementara dari Miyah jadi Miyah Raya, jadi Miyah Selatan jadi Rombouts, Fef, Ases kemudian Yembun, Bamusbama. Kemudian Moraid dan Selemkai. Dua distrik ini juga mau masuk Sorong nanti kita lepaskan juga masuk Malamoi, nanti kemudian Sausapor, Werur, Bikar, dan Tinggouw itu tetap masuk Sorong ” kata Engelbertus Kocu.
Rencana kabupaten tambrauw mengurangi luas wilayah pemerintahannya sudah dibicarakan di Komisi-II DPR RI.
Hal ini diakui oleh Ketua Komisi-II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung usai rapat koordinasi tata ruang dan penanganan masalah di wilayah provinsi Papua Barat persama pemda provinsi dan kabupaten kota di gedung LJ kompleks kantor Wali Kota Sorong, Kamis (22/09/22).
Menurut Ketua Komisi-II DPR RI, pihaknya belum mendapatkan surat persetujuan antara pemda kabupaten tambrauw dan pemda kabupaten manokwari, untuk penyerahan 11 distrik tersebut.
Jika surat persetujuan telah didapatkan, Komisi-II DPR RI akan meminta Penjabat Gubernur Papua Barat melakukan supervise. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan tersebut, Komisi-II DPR RI akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mencari solusi terbaik guna penyelesaian.
Surat tertulis kesepakatan penyerahan ke-11 distrik tersebut juga harus sepengetahuan tokoh adat dan tokoh masyarakat di masing-masing wilayah asal dan wilayah penerima.
” Kami sedang menunggu surat itu! Setelah nanti surat itu ada, dan kami juga sudah bicara dengan pak gubernur untuk mensupervisi kalau memang kesepakatan sudah ada. Berdasarkan kesepakatan itulah kami akan menyampaikan kepada pemerintah dalam hal ini menteri dalam negeri untuk mencari solusi terbaik bagaimana menyelesaikan. Kami sebetulnya dah sampaikan, semalam kami rapat dengan menteri dalam negeri, itu salah satu agenda yang kami sampaikan. Surat kesepakatan tertulis dari pemda kabupaten Tambrauw dan pemda kabupaten Manokwari belum kami terima ” kata Ahmad Doli Kurnia Tanjung . (*red)