Friday, 22 September 2023

Dua Kali SW Tidak Penuhi Panggilan, Kejati Papua Barat Beri Sinyal Jemput Paksa

-

Kejaksaan Tinggi Papua Barat mempersilahkan Kejaksaan Negeri Sorong memanggil paksa Selvy Wanma (SW) untuk diperiksa. SW diperiksa berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Papua Barat, Jumain Hutagaol, sesuai ketentuan jika tiga kali pemanggilan SW  tidak mengindahkannya maka Kejari Sorong akan melakukan pemanggilan paksa.

Hingga saat ini, Kejari Sorong telah melayangkan dua kali pemanggilan. Namun SW belum datang memenuhi satu pun pemanggilan tersebut.

Kajati menjelaskan pihaknya sudah mengendus keterlibatan pemilik PT Fourking Mandiri itu dalam perkara korupsi yang telah menyeret Bsar Cahyono, Petrus Tambing dan Yan Pieter Mayor ke meja Hijau.

Menurut mantan Wakajati Kalimantan Barat ini, pihaknya menemui beberapa kendala dalam upaya pemanggilan SW yang kini bermukim di Jakarta. Namun Kajati tidak merinci kendala dimaksud.

“ Ada beberapa kendala, terus mereka ada pendapat soal kendala itu apa itu yang kita diskusikan dan kita dukung sepenuhnya jajaran kejaksaan negeri sorong untuk menetapkan dia (selvi wanma) sebagai tersangka. Dan semua rekom itu sudah dilakukan beberapa bulan sebelum pak erwin meninggalkan sorong. Bisa saja panggilan pertama tidak datang, panggilan kedua harus dilakukan. Itu kan aturan tapi kan kita tidak mengharapkan itu, tapi toh harus kita melakukan itu, why not ? ” kata Jumain Hutagaol.     

Perkara tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan terdakwa bsar cahyono telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari (12/07/22).

Kejari Sorong sudah menggelar ekspose perkara di hadapan tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Papua Barat. Dari hasil ekspose itu, SW dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. (*red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru