Thursday, 13 February 2025

Dewan Adat Malamoi Setuju Nama Provinsi Papua Barat Daya

-

Dewan adat Malamoi setuju dengan penggunaan nama Papua Barat Daya. Oleh sebab itu, dewan adat menolak pergantian nama calon daerah otonom baru di wilayah kepala burung tanah Papua itu menjadi provinsi Malamoi Raya, sebagaimana yang disuarakan sekelompok orang ke DPR-RI beberapa hari lalu.

Pernyataan tegas ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Adat Malamoi, Melky Osok di hadapan Ketua Tim Pemekaran provinsi Papua Barat Daya, Lambertus Jitmau, Jumat siang, 09 September 2022.

Melky Osok menyatakan, oknum-oknum yang berdemo ke DPR-RI beberapa hari lalu, meminta pergantian nama adalah ilegal dan tidak merepresentasikan lembagnya.

Menurut Melky, oknum-oknum tersebut tidak pernah mendapat rekomendasi dari Dewan Adat Malamoi untuk mengubah nama provinsi.

Pernyataan tertulis dukungan Dewan Adat Malamoi terhadap nama provinsi Papua Barat Daya, sekaligus dukungan terhadap ketua tim pemekaran, Lambertus Jitmau kemudian diserahkan langsung kepada mantan Wali Kota Sorong itu.

“Aspirasi atau dukungan yang bergerak di Jakarta di bawah pimpinan Jerry Su, Herry Osok, Yohan Sambolo, mereka itu illegal mereka tidak ada rekomendasi dari kami dewan adat induk Malamoi Raya dengan dewan adat kota Maladum, tidak ada rekomendasi yang kami berikan, mereka hanya berteriak di luar sana. Rubah nama provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi Malamoi Raya, itu illegal, itu tidak sah, Itu segelintir orang, kami ini pengurus inti suku Moi di Sorong Raya ” ujar Melky Osok.

Senada dengan dewan adat, ketua tim pemekaran Papua Barat Daya, Lambertus Jitmau menjelaskan, pengusulan pergantian nama dinilai menyalahi nomenklatur dan semangat Undang-undang Otsus yang mengharuskan nama sebuah provinsi diawali dengan nama Papua bukan nama wilayah adat suatu suku.

Lambertus Jitmau menambahkan, dukungan lembaga adat suku Moi selaku representasi penduduk asli Sorong dan sekitarnya yang telah diterimanya akan dibawa langsung ke Komisi-II DPR-RI guna kelanjutan pembahasan undang-undang pemekaran Papua Barat Daya.

Hasil pembahasan selanjutnya akan diusulkan ke presiden untuk mendapat persetujuan dan realisasi dalam waktu dekat.

“Yang diisukan itu robah provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi Malamoi Raya sementara undang-undang otsus tidak pernah menyatakan ada provinsi atau tanah Moi Raya hanya saja undang-undang itu menyatakan bahwa undang-undang otonomi khusus bagi tanah Papua di Papua jadi apapun yang dimekarkan tetap ada nomenklatur Papua itu ada, tetap Papua apa Papua apa silahkan tetapi Papua tetap ada di depan ” kata Lambertus Jitmau kepada awak media di Kota Sorong. (*red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru