JT (Jamin Taman), pria 43 tahun, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (09/09/22). Dengan menggunakan rompi Merah Muda, JT digiring menuju mobil tahanan di halaman Kejaksaan Negeri Sorong.
Sebelum ditahan, JT terlebih dahulu diperiksa secara intensif oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Abun Hasbullah Syambas selama kurang lebih Empat jam.
JT diduga menyalahi kewenangannya saat ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pelayanan pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan, 01 Maret 2016 Hingga 24 Juli 2018.
Modus kejahatan JT yakni dengan menandatangani perjanjian dan pencairan dana kredit fiktif sehubungan dengan KPR/FLPP (Kredit Pembiayaan Rumah/Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Akibatnya, JT diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 12.896.830.028.000,- (Dua Belas Milyar, Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta, Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah.
“ Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan saudara JT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit KPR fiktif pada Bank Papua cabang Teminabuan tahun 2016-2017. Peranan tersangka dalam perkara ini adalah ikut menandatangani perjanjian kredit dan pencairan dana. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 12 miliar lebih ” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, JT dikenakan pasal 2 Ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 200, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP dan pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebelum diberangkatkan ke Manokwari untuk menjalani pemeriksaan, JT dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sorong. JT diketahui bukan satu-satunya tersangka dalam perkara yang dialaminya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menahan Muhammad Ramli, Developer Pembangunan KPR akibat perkara yang sama. (*red)