Kondisi wilayah perbukitan di seputaran lokasi tambang galian-C, KM-10 masuk, Kota Sorong, Papua Barat yang dulunya hijau kini berubah menjadi lobang-lobang besar dan menganga lebar akibat materialnya telah dikeruk.
Aliran sungai pun menjadi keruh, akibat pembuangan limbah galian yang juga berakibat tersumbatnya drainase dan menjadi salah satu penyebab banjir.
Ketika melakukan inspeksi ke lokasi tambang ini, Kamis (01/09/22), Penjabat Wali Kota Sorong. George Yarangga menyampaikan pihaknya akan meninjau kembali semua sertifikat tanah yang dimiliki warga di kawasan tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemprov Papua Barat untuk menutup seluruh aktifitas penambangan.
Peninjauan kembali sertifikat kepemilikan lahan dilakukan untuk memastikan kembali keabsahannya mengingat kawasan tersebut diketahui masuk dalam area hutan lindung, yang seharusnya difungsikan sesuai peruntukan.
“ Masyarakat disini melakukan penggalian, padahal kita tahu ini kawasan hutan lindung. Tidak ada izin tetapi ada juga yang menyampaikan sudah ada sertifikat. Itu yang kita harus lihat dulu sertifikatnya mana. Kita harus cari tahu walaupun punya sertifikat, tetapi sebenarnya kalau melakukan aktifitas penggalian ini tanpa izin, harus diproses hukum ” kata George di sela-sela inspeksi.
Pemprov Papua Barat telah memerintahkan penutupan sementara loasi tambang galian-C yang berada di kawasan KM-10 masuk.
Seluruh aktivitas di lokasi tambang, oleh siapapun, diminta harus segera dihentikan terhitung sejak Senin 29 Agustus 2022 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Penjabat Gubernur, Paulus Waterpauw bahkan memerintahkan aparat keamanan untuk memberi garis polisi pada lokasi dan alat berat atau perlengkapan tambang lainnya. (*red)