https://www.youtube.com/watch?v=HaamTgATox0
Kabupaten Sorong – Lembaga masyarakat adat (LMA) Malamoi, Senin 17 Januari 2022, melakukan sosialisasi tentang perda nomor 10 tahun 2017 dan peraturan bupati nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat suku Moi di atas tanah adatnya.
Menurut ketua LMA Malamoi Silas Ongge Kalami mengatakan, sosialisasi perda ini penting dilakukan agar masyarakat adat bisa memahami posisi dan kedudukan hukum mereka terhadap negara. Silas menjelaskan pada masa lampau masyarakat adat hanya sebagai objek politik tetapi dengan dikeluarkan perda tersebut kini masyarakat adat sudah menjadi subyek politik dimana meraka bisa ikut menentukan arah pembangunan dan kebijakan yang berlaku bagi masyarakat adat di tingkat daerah. Dengan demikian negara dalam hal ini pemerintah kabupaten Sorong telah mengakui sekaligus memberikan proteksi terhadap masyarakat adat Malamoi.
Tokoh masyarakat adat Frans Kalawen menyambut baik sosilaisasi perda tersebut. Menurutnya perda ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adar Moi khususnya di Moi Sigin. Sangat diharapkan sosialisasi perda ini terus dilakukan agar di masyarakat Moi bisa melindungi dan mempertahankan hak adat mereka.
Sosialsiasi perda tersebut suda dilakukan di lima belas distrik wilayah kabupaten Sorong sementara sejumlah distrik yang belum terjangkau akan dilakukan sosialisasi dalam waktu yang tidak lama.
-Tim liputan Papua Channel-