Saturday, 3 June 2023

AMBIL GANJA DI PERBATASAN RI-PNG, SEORANG PRIA TERANCAM PENJARA 12 TAHUN

-

https://www.youtube.com/watch?v=SD9kdt5isxg
Kota Jayapura – Seorang pria berinsial TM ditangkap polisi saat ia mengambil paket narkoba jenis ganja di daerah perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Selasa 04 Januari 2021. Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat via telepon bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis ganja disekitar jalan poros kawasan Skouw-Wutung, distrik Muara Tami, kota Jayapura, Papua.

Beberapa saat kemudian sebuah mobil bermuatan penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan terlihat di sekitaran kawasan tersebut. mobil yang ditumpangi TM itu kemudian digeledah polisi. TM tak berkutik ketika polisi menemukan narkoba jenis ganja yang dibungkus dalam kantong plastik hitam sedang dibawa olehnya. Sesaat sebelumnya polisi telah melihat TM mengambil bungkusan tersebut di dalam semak-semak tak jauh dari lokasi penggeledahan.

Kini TM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti sudah di amankan di mapolres setempat. TM akan disangkakan dengan pasal 111, ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

-Tim Liputan Papua Channel-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru