https://www.youtube.com/watch?v=gIWMD548FWs
Kota Sorong – Pasca penahanan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat untuk puskesmas keliling di kabupaten Tambrauw, Simon Soren kuasa hukum dua tersangka masing-masing Petrus Titit dan Oktavianus Bofra meminta bupati Gabriel Asem tidak terburu-buru melakukan pergantian kepala dinas kesehatan Petrus Titit dan salah satu kepala bagian di dinas kesehatan, Oktavianus Bofra, sebelum ada kekuatan hukum tetap terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepada awak media saat mendampingi kliennya menyerahkan tersangka dan barang bukti di kejaksaan negeri Sorong, Jl. Sudirman Senin sore 01 November 2021, Simon Soren menjelaskan, bupati tambrauw harus segera melakukan sebuah proses secara internal untuk tidak mengganti posisi petrus Titit dan Oktavianus Bofra demi menjaga stabilitas keamanan mengingat Petrus Titit dan Oktavianus Bofra adalah anak adat setempat.
Menurut Simon, penetapan tersangka dan penyerahan barang bukti bukan berarti kedua kliennya melakukan tindak pidana korupsi pengadaan speed boat puskesmas keliling kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 sebelum ada hasil putusan dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di Manokwari, Papua Barat. Simon Soren juga meminta kejaksaan negeri Sorong bergerak cepat untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan tipikor di Manokwari agar proses hukum terhadap kedua kliennya dan dua pengusaha lainnya terbuka secara gamblang.
“Sebagai kuasa hukum kami meminta pak bupati dalam hal ini sebagai kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian kepala dinas dan kepala bagian, dalam hal ini pak Petrus Titit dan Oktavianus Bofra untuk menjaga stabilitas kondisi keamanan yang kondusif bagi masyarakat kabupaten Tambrauw, maka kami meminta kerjasama dan partisipasi dari pak bupati” pinta Simon.
-Tim liputan Papua Channel-