https://youtu.be/MNcRl4J7WuU
KOTA SORONG – Sengketa Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) NTT, Kota Sorong, dipastikan akan berakhir dengan proses pengadilan. Kepastian tersebut muncul setelah mediasi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sorong dalam Sidang Ke Dua, 6 September 2021, tidak menghasilkan kata mufakat untuk para pihak. Karena itu mulai pekan depan proses persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan.
Persoalan ini mendapat perhatian dari Kalangan Akademisi, Fakultas Hukum, Universitas Muhamadiyah Sorong, Sakti Alawiah. Menurut Sakti penyelesaian Sengketa Ormas dapat ditempuh melalui mediasi maupun proses pengadilan. Namun menilik proses Perkara Dualisme Kepengurusan IKF yang saat ini telah bergulir di pengadilan, pria yang sedang mempersiapkan disertasi guna meraih gelar doktor ini tetap menyarankan agar penyelesaian ditempuh melalui mediasi agar memberi win-win solusion bagi para pihak.
Namun jika proses peradilan tetap dilanjutkan maka itu juga merupakan metode yang sah secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Kalkulasi Untung Rugi Penyelesaian Sengketa Ormas di meja hijau pun dipaparkan Sakti Alawiah. Menurutnya keuntungan jika sengketa diakhiri di pengadilan adalah ketaatan mutlak publik dan kedua belah pihak yang bersengketa terhadap keputusan akhir perkara yang dihasilkan karena keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Sementara kerugian para pihak jika sengketa ormas dibawa ke pengadilan adalah waktu penyelesaian perkara tenaga, pikiran, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara. Guna menghindari konflik internal ormas, masyarakat disarankan untuk membentuk wadah dengan tujuan dan aturan main secara jelas yang diwujudkan dalam Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan situasi dan kondisi kondisi masing-masing. Dalam mendirikan ormas hendaknya aspek kualitas dikedepankan dari pada aspek kuantitas.
– Tim Liputan Papua Channel –