MEDIASI SENGKETA FLOBAMORA KOTA SORONG TIDAK CAPAI MUFAKAT

0
170

https://youtu.be/B7HbC7o5V_U
KOTA SORONG – Melalui Juru Bicara masing-masing pihak tergugat dan penggugat dalam Perkara Dualisme Kepengurusan Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) NTT, Kota Sorong, meminta anggota dan simpatisan organisasi untuk mengikuti proses peradilan hingga tuntas dan menghormati keputusan pengadilan. Anggota dan simpatisan juga dihimbau tidak terprovokasi dengan hasutan yang dapat memecah belah persatuan di antara sesama warga NTT.

Himbauan tersebut disampaikan pasca sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin Pagi, 6 September 2021. Dalam sidang mediasi tersebut pihak tergugat dan penggugat tidak mencapai kata mufakat. Dengan tidak tercapainya kata mufakat, mediator pengadilan akhirnya memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Perkara dualisme kepengurusan Ormas IKF NTT, Kota Sorong telah melalui tahapan mediasi berjenjang dari tingkat internal hingga ke tingkat pemerintah namun tidak membuahkan kesepakatan. Akibatnya hingga kini Ormas tersebut belum dapat mendaftar dan memperbaharui masa kepengurusan organisasi ke Kesbangpol Kota Sorong.

– Tim Liputan Papua Channel –

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here