https://youtu.be/gDaCG0tsQfk
KAB.MIMIKA – Seorang korban berinisial A bersama pelaku berinisial B mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru, Kabupaten Timika, Papua, untuk melaporkan bahwa Seorang Penada berinisial C tidak mau mengembalikan Hanphone milik korban. Aparat kepolisian bersama pelaku dan korban langsung menuju ke Rumah Penada tersebut yang berada di Kompleks Kebun Sirih.
Selanjutnya Penada, Pelaku dan Korban langsung dibawa ke Polsek Miru untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saat penyelesaiakan masalah berlangsung pelaku dan penada bersepakat untuk melakukan ganti rugi dengan uang sebesar 1 Juta Rupiah karena HP milik korban di penada sudah tidak ada. Dalam kesepakatan tersebut korban memberikan waktu selama Tiga hari kepada pelaku dan penada untuk melakukan ganti rugi yang sudah disepakati bersama.
Menurut keterangan korban pelaku menjual HP miliknya di penada sebesar RP 300 Ribu. Korban menjelaskan sebelumnya HP miliknya disewakan ke pelaku namun pelaku tidak ada kabar dan menjual HP miliknya ke penada. Wakapolsek Miru, Iptu Robert Tamaela, mengatakan permasalahan ini sudah diselesaikan secara baik-baik dan sudah ada kesepakatan bersama antara Korban, Pelaku, dan Penada.
– Tim Liputan Papua Channel –